Kabar gembira untuk masyarakat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan dihapus.
Namun, program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi di Samsat (Sistem administrasi manunggal satu atap). Penghapusan pajak tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya.
Pada periode yang sama, Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang. Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur berharap pengusaha angkutan umum dapat terbantu dengan adanya program ini.
"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Zul menegaskan kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak. Sementara pembebasan tarif progresif berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
"Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel," paparnya.
Dia meminta masyarakat melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store. Hal itu guna menghindari keramaian dan penumpukan antrean di kantor samsat.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua Samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.
BACA: Tingkat PAD 2022, Bapenda Maros Sasar Perhotelan
(SUR)