Dua Anak di Bawah Umur jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak

Kepala Polres Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto (kiri), memaparkan proses penangkapan dua tersangka kasus pembunuhan anak di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir Kepala Polres Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto (kiri), memaparkan proses penangkapan dua tersangka kasus pembunuhan anak di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir

Apakareba.id: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap dua pelaku penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS usia 11 tahun. Masing-masing pelaku berinisial AD, 17, dan MF, 14.

"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan," ujar Kepala Polres Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Budhi Haryanto, dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari 2023.

Budhi menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada anak hilang. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujar Budhi.

Menurut keterangan kedua tersangka, faktor ekonomi jadi motif mereka melakukan pembunuhan. Tersangka tergiur tawaran di situs internet dengan menjual organ tubuh manusia untuk mendapatkan uang banyak.

"Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," ungkap Budhi.

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," kata Budhi.



(SUR)

Berita Lainnya