Polisi Gagalkan Peredaran 1,8 Kg Ganja di Kota Makassar

Pelaku peredaran narkotika yang diringkus Polrestabes Makassar, saat berada di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 April 2022. Foto: Medcom.id Pelaku peredaran narkotika yang diringkus Polrestabes Makassar, saat berada di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 April 2022. Foto: Medcom.id

Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Petugas menyita barang bukti berupa 1,8 kilogram ganja.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, mengatakan dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 25 April 2022. Mereka berinisial ZF dan FZ yang diduga merupakan jaringan baru dalam peredaran narkotika.

"Jadi ada dua pelaku yang ditangkap, dengan barang bukti 1,8 kilogram ganja dan 10 gram sabu," ucap Budhi, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 26 April 2022.

Baca: Roby Geisha Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

Kedua pelaku menumpuk ganja seberat 1,8 kilogram tidak di satu tempat saja. Mereka membagi barang haram tersebut menjadi enam paket dan memisahkan lokasi penyimpanan guna mengelabui petugas.

"Modusnya memesan barang dari seseorang atas nama FR," tutur dia.

Budhi menjelaskan kedua pelaku tersebut merupakan pemain baru dalam peredaran narkotika di Kota Makassar. Namun, terindikasi barang disalurkan oleh pemain lama.

Baca: Sidak Polsek di Sulsel, 1 Polisi di Makassar Positif Narkoba

"Pelaku masih pemain baru tapi indikasinya barang di dapat dari pemain lama. Saat ini masih buron," jelas dia.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat ayat dua Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.



(UWA)

Berita Lainnya