Apakareba: Perguruan tinggi yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 didorong untuk segera menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Tujuannya untuk mencegah hilangnya pengetahuan atau keterampilan pelajar (learning loss).
"Untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 29 September 2021.
Aturan terkait PTM di kampus wilayah PPKM level 1-3 telah diamanahkan dalam ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada 13 September 2021.
Baca: Temuan Kasus Covid-19 di Sekolah, Kampus Diminta Lebih Waspada Gelar PTM
Sejumlah aturan teknis penyelenggaraan PTM, di antaranya sarana sanitasi yang disiapkan kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup, dan cegah timbulnya kerumunan. Kemudian seluruh tenaga pengajar, peserta didik, dan individual lain wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
"Kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar juga diatur, yakni 50 persen," ujar Wiku.
Wiku menegaskan jika ada kasus positif, aktivitas PTM di perguruan tinggi harus diberhentikan sementara. Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar, perguruan tinggi diminta membentuk Satgas Covid-19 di kampus.
Hal itu guna mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Sekaligus menerbitkan sejumlah pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus
"Juga memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab," ujar Wiku. (Fachri Audhia Hafiez)
(RAI)