Pembukaan Lahan Perkebunan di Sulteng Sebabkan 11 Kasus Karhutla

Karhutla tampak dari udara. Media Indonesia Karhutla tampak dari udara. Media Indonesia
Jakarta: Sebanyak 11 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah terjadi akibat pembukaan lahan perkebunan baru. Lima titik lokasi di antaranya terjadi di Kabupaten Banggai dan enam di Kabupaten Poso.

Wakapolda Sulawesi Tengah  Brigjen Soeseno Noerhandoko menyebut karhutla terindikasi dipicu faktor lain, yakni cuaca panas ekstrem. “Dan karhutla ini terjadi karena didominasi adanya pembukaan lahan pertanian baru dan diperparah dengan cuaca panas ekstrem,” kata Noerhandoko dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 12 September 2023.

Karhutla sangat merugikan semua pihak. Ekosistem mengalami kerusakan, bahkan kualitas kesehatan masyarakat dan nilai perekonomian juga ikut terganggu.
 

Koordinasi serta kolaborasi dilakukan untuk mencegah terjadinya karhutla susulan. Aparat gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, Dinas Kehutanan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta mitra Kamtibmas ikut dikerahkan untuk mencegah kebakaran lahan.

 

Bakar hutan untuk buka lahan dilarang!


Pembukaan lahan baru dengan cara membakar lahan yang ada dilarang sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).  Secara tegas tertuang pada UUPLH Pasal 69 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam apel gabungan yang terdiri dari beberapa aparat tadi menginstruksikan lima poin yang harus disepakati agar tidak terjadi karhutla berikutnya.

Pertama, seluruh pihak supaya saling mendukung dan memberikan pemahaman serta peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, atau puing-puing karena pembakaran tersebut dapat menimbulkan karhutla yang tidak disengaja.

Kedua, deteksi dini titik api dengan memantau secara rutin serta meningkatkan patroli bersama TNI dan semua pemangku kebijakan serta elemen masyarakat. Mengedukasi dan sosialisasi bersama pemangku kebijakan terkait.

Ketiga, melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan khususnya di wilayah yang rentan api. Tni dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan kepala desa wajib mendukung pencegahan kebakaran hutan.

Keempat, aksi cepat tanggap ketika melihat api sekecil apapun supaya tidak membesar, dan jangan sampai dibiarkan membesar. Jika ditemukan aksi pembiaran, maka petugas harus memberikan sanksi tegas.

Kelima, memberi hukuman tegas bagi oknum yang membakar hutan dan lahan. “Dan kelima tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera,” tutur Soeseno.

(SUR)

Berita Lainnya