Makassar: Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan sidak dilakukan secara acak.
"Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan Pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles, dikutip dari Antaranews, Selasa, 18 April 2023.
Ia menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah membayar THR kepada para pekerjanya. "Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah, secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai," katanya.
Ardiles meminta para pekerja untuk melapor jika ada pemotongan atau pembayaran THR dengan dicicil. Ia juga mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya.
Pembayaran THR dilakukan maksimal satu minggu sebelum lebaran, yakni Sabtu, 15 April 2023. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Jumat, 4 April 2023.
Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.
(SUR)