Manado: Dua remaja asal Kelurahan Tandurusa, Kota Bitung, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan panah wayer. Mereka ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di pusat Kota Bitung.
"Kedua remaja berinisial AL (17) dan FT (19) kedapatan membawa sajam (senjata tajam) saat tim Resmob Polres Bitung melaksanakan patroli di kawasan pusat Kota Bitung, Jalan Maesa Kelurahan Bitung Tengah, pada hari Minggu sekitar pukul 02.30 WITA," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dikutip dari Antaranews, Selasa, 14 Maret 2023.
Saat itu, tim Resmob Polres Bitung yang tengah berpatroli mendapati sekelompok anak muda tengah berkumpul. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan sepeda motor yang mereka bawa.
"Saat digeledah, ditemukan pisau badik yang diselipkan di pinggang AL, sedangkan panah wayer ditemukan di bagasi motor yang dikendarai oleh FT," jelas Jules.
Saat ini, para remaja telah dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
(UWA)