Kendari: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari melarang seluruh pejabat di wilayahnya menggelar buka puasa bersama. Larangan ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Buka puasa bersama dilarang, terutama dengan pejabat bersama staf. Tapi kalau dengan fakir miskin dan kaum duafa serta masyarakat bisa, tidak dilarang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dikutip dari Medcom, Rabu, 29 Maret 2023.
Pejabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, juga menegaskan hal yang sama. Pihaknya meminta kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak mengadakan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
"Jadi bukan arahan presiden, untuk kepala daerah itu sudah ada edaran menteri dalam negeri. Sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan. Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan dan tindak lanjuti," jelas Asmawa Tosepu.
Meskipun demikian, larangan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah. Masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama.
(UWA)