1.070 Wajib Pajak Tak Taat Pajak Diperiksa DJP Sulselbartra

Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menjelaskan perkembangan terkini kondisi perpajakan di Sulselbartra.ANTARA/Abd Kadir Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menjelaskan perkembangan terkini kondisi perpajakan di Sulselbartra.ANTARA/Abd Kadir

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyebut realisasi penerimaan pajak di daerahnya sudah mencapai Rp281,21 miliar hingga 21 Oktober 2022. Namun, 1.070 wajib pajak tak taat pajak dan langsung disasar untuk diperiksa.
 
“Ada pun untuk tindakan penagihan juga sudah kita lakukan kepada 83.678 wajib pajak dengan realisasi sebesar Rp 273,63 miliar,” kata Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra dilansir dari Antara, Kamis, 27 Oktober 2022.

Ia menerangkan bahwa pihaknya pun melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) kepada 18 wajib pajak dengan total Rp23,21 miliar. Sedangkan, yang sudah menjalani tahap penyidikan pajak sebanyak delapan wajib pajak dengan nilai Rp 8,83 miliar.

Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ranah hukum, yaitu seusai penyidikan baru masuk ke ranah pidana. Lalu, baru bisa gunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Di samping itu, Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono menuturkan bahwa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP sudah menyita dua unit truk tangki harta kekayaan punya tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS alias H.

Dua unit truk tangki yang disita tim penyidik tersebut berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.

Ia menerangkan, tersangka HHS lewat perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga sudah melakukan tindak pidana perpajakan sebab melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Modus yang digunakan ialah menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tidak melaporkan dan tidak menyetorkan ke kas negara sehingga menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,022 miliar.



(SUR)