Legislator Ingatkan WNA di Sulteng Wajib Bayar Retribusi

Ilustrasi--Kedatangan TKA di Aceh. (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas) Ilustrasi--Kedatangan TKA di Aceh. (Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas)

Apakareba:  Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Sulawesi Tengah (Sulteng) wajib membayar retribusi. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
"Retribusi wajib itu disetorkan kepada negara, baik tingkat pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Zalzulmida A Djanggola, dilansir Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
 
Menurutnya, pihak yang dikenakan retribusi adalah orang atau perusahaan yang memakai WNA sebagai tenaga kerja. "Misalnya perusahaan itu menggunakan WNA satu orang, yang memberi kerja harus membayarkan setiap bulannya," tegas Zalzulmida.
 
Dia menjelaskan subjek dan objek retribusi yang tertuang dalam pasal 2 pungutan daerah sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu, khusus disediakan atau diberi oleh daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha.

Baca juga:  Jalur Pasopo-Masamba Dirusak Banjir, Gubernur Sulsel Minta BBPJN Gercep
 
Terkait retribusi perpanjangan izin memperkerjakan WNA (IMTA), dapat diperpanjangan apabila masa kontrak kerja belum usai, meskipun izin dari kementerian telah berakhir.
 
"Dengan catatan, WNA yang bekerja wajib membayar retribusi, kemudian memberikan pengetahuan kepada tenaga lokal," jelas dia.
 
Pada tingkat provinsi, berdasarkan perundang-undangan yang diberikan kuasa untuk memberikan izin kepada WNA yang bekerja di daerah adalah Disnakertrans. Bagi TKA yang tidak memiliki izin atau ilegal dan tidak terdaftar pada kementerian, wajib untuk dipulangkan karena tidak memberikan dampak berupa retribusi bagi daerah.  (M Taufan SP Bustan)



(NAI)

Berita Lainnya