Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar Dituntut 11 Tahun Penjara

Sumber: Antara Sumber: Antara

MAKASSAR: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut terdakwa mantan Direksi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, terkait korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem, jasa produksi tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota/wakil wali kota 11 tahun penjara.

“Kepada majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, dikutip dari Antaranews, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kedua terdakwa juga didenda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12,4 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” lanjut Yusuf.

Kedua terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Akibat korupsi yang dilakukan kedua terdakwa pada masa periode 2017-2019, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp20,3 miliar.

(SUR)