Palu: Polda Sulawesi Tengah telah menemukan jalur transaksi kasus tindak pidana narkotika seberat 20 kilogram di wilayah Kota Palu. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting menyebut sabu itu dikirim menggunakan jasa pengiriman mobil.
"Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 13 September 2023 dengan modus melalui jasa pengiriman mobil," ujar Dasmin, dikutip dari Antara, Senin, 18 September 2023.
Pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yaitu AR, 43, dan R, 40, dengan barang bukti berupa 20 bungkus sabu, sejumlah telepon genggam, satu unit mobil, serta beberapa buku tabungan dengan kartu ATM.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tersangka pertama yang ditangkap bertugas sebagai penjemput, selanjutnya tersangka kedua berperan sama dan ditangkap bersama barang buktinya.
Modus yang dilakukan dengan melakukan pengiriman mobil ternyata sudah lama berlangsung. Tapi kasus itu baru terkuak pertama kali di Kota Palu.
Modus peredaran narkoba beragam dan berganti-ganti. Kepolisian mempelajari modus yang dijalankan secara ketat.
Dari kedua pelaku yang sama-sama berperan sebagai penjemput barang, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama berinisial AR.
"Hasil sementara supir masih berstatus sebagai saksi dan kami masih lakukan pendalaman soal peran kedua tersangka," terang dia.
Kedua tersangka diancam hukuman pidana dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun atau pidana mati.
(SUR)