Apakareba: Syarat perjalanan internasional diperketat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Upaya itu guna mencegah masuknya virus korona varian B.1.1.529 atau Omicron ke Tanah Air.
“Diperketat terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulis, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 7 Desember 2021.
Pengetatan itu, sambung dia, berupa kewajiban menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Tes PCR itu maksimal dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia,” papar Luhut.
Luhut mengatakan penularan Omicron terindikasi lebih cepat di berbagai negara. Selain itu, varian baru ini dapat meningkatkan kemungkinan infeksi ulang bagi penyintas covid-19.
Baca: Pakar UI: Omicron Masih Bisa Dideteksi PCR
“Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali,” jelas dia.
Kendati demikian, Luhut menegaskan studi terkait varian baru itu masih terus dilakukan. Penelitian dibutuhkan agar seluruh negara mendapat informasi yang lebih valid dan ilmiah.
“Semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron,” tegas dia.
(RAI)