Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual kepada Remaja Penyandang Disabilitas

Pelaku persetubuhan dengan anak cacat berinisial S (tengah) itu dihadirkan saat pelepasan pengungkapan kasus di Aula Polres setempat, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir Pelaku persetubuhan dengan anak cacat berinisial S (tengah) itu dihadirkan saat pelepasan pengungkapan kasus di Aula Polres setempat, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir

Makassar - Tim Bareskrim Polres Makassar membeberkan hasil penangkapan pelaku pelecehan seksual berinisial S terhadap remaja penyandang disabilitas. Pelaku merupakan pemilik warung coto di rumahnya, di Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Korban merupakan anak perempuan penyandang disabilitas yang berusia 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil lima bulan," ujar Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol pada konferensi pers Jumat,2 Juni 2023.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan memperlihatkan video porno di telepon genggamnya. S bahkan memaksa untuk menonton dan mempraktekkannya. Namun, korban tak bisa berbuat banyak karena memiliki keterbatasan.

Korban merupakan salah satu pekerja di warung coto milik tersangka S.Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melampiaskan nafsu bejatnya sejak Januari hingga Februari 2023. 

AKBP Ridwan menyebut bahwa tersangka S tidak mengiming-imingi korban dalam bentuk apapun, dan tidak ingin bertanggung jawab.

"Pelaku ini sengaja dan memaksa korban untuk menonton video porno, lalu memaksanya berhubungan badan. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," jelasnya.

"Untuk pelaku ini kita jerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses hukum di pengadilan," imbuh Ridwan.



(SUR)

Berita Lainnya