Pemerintah Kota Makassar memerintahkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar ditutup sementara pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah. Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 556/409/S.EDAR/DISPAR/X/2022.
"Hanya satu hari saja yakni di 8 Oktober, THM tutup dan selanjutnya bisa buka kembali," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Muhammad Roem, dikutip dari Medcom.id, Minggu, 9 Oktober 2022.
Tempat Hiburan Malam yang dimaksud ialah tempat karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Keputusan tersebut diambil setelah Dinas Pariwisata menggelar pertemuan bersama Asosiasi Usaha Hiburan Masyarakat (AUHM),Kamis, 6 Oktober 2022. "Untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H, kita sepakat dengan Pemkot Makassar, tutup sehari pada Sabtu, 8 Oktober 2022," ujar Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru.
THM yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Penutupan dalam kaitan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan pada sejumlah THM di Makassar. Adapun THM dapat dibuka kembali pada Minggu mulai pukul 07.00 WITA.
BACA: Ini 3 Hikmah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
(SUR)