Apakareba: Pemerintah belakangan ini mulai gencar menerapkan program ekonomi sirkular. Pemerintah menilai penerapan ekonomi sirkular menjadi penting untuk pemulihan ekonomi dan reformasi sosial terkait isu lingkungan.
Lalu apa itu ekonomi sirkular? Sederhananya ekonomi sirkular berpedoman pada prinsip untuk mengurangi sampah dan memaksimalkan sumber daya yang ada. Pendekatan circular economy ini berbeda dengan ekonomi linear atau tradisional yang menggunakan model ambil-pakai-buang.
Dalam sistem ekonomi sirkular, penggunaan sumber daya, sampah, emisi dan energi yang terbuang diminimalisasi dengan menutup siklus produksi-konsumsi. Diganti dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, penggunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula (recycling).
Dalam konteks keberlanjutan produk plastik, contoh konsep ekonomi sirkular dapat diterapkan melalui beberapa cara seperti recycling plastik, upcycling plastik sebagai campuran aspal, mengubah plastik bernilai ekonomi rendah menjadi bahan bakar atau energi, dan sebagainya.
Ekonomi Sirkular bantu pemulihan ekonomi
Ekonomi sirkular dibahas mendetail dalam laporan berjudul The Economic, Social and Environmental Benefits of A Circular Economy in Indonesia atas kolaborasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia serta didukung Pemerintah Denmark.
Laporan tersebut memaparkan hasil studi potensi ekonomi sirkular di Indonesia yang sangat luar biasa. Penerapan ekonomi sirkular pada lima sektor industri berpotensi menghasilkan tambahan produk domestik bruto (PDB) secara keseluruhan pada kisaran Rp593 triliun hingga Rp642 triliun.
Melansir laman bappenas.go.id, studi tersebut fokus pada lima sektor utama Indonesia, yaitu industri makanan dan minuman, tekstil, perdagangan grosir dan eceran (fokus pada kemasan plastik), konstruksi, serta elektronik. Selain itu, implementasi konsep ekonomi sirkular pada kelima sektor juga dapat menciptakan sekitar 4,4 juta lapangan kerja baru hingga tahun 2030.
Ekonomi sirkular membuka peluang bagi para pelaku ekonomi untuk mengurangi konsumsi bahan baku, produksi limbah, dan emisi sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Model tersebut sudah berhasil diterapkan pada beberapa negara, termasuk Denmark.
Kementerian PPN/Bappenas juga memproyeksikan penerapan model ekonomi sirkular ini juga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia yang cukup signifikan.
Semoga dengan implementasi ekonomi sirkular di Indonesia, dapat menjadi salah satu kebijakan strategis dan terobosan untuk membangun kembali Indonesia yang lebih tangguh pasca covid-19, sekaligus berdampak baik untuk lingkungan.
Baca juga: Jokowi Berharap Indonesia Bersaing di Industri Ramah Lingkungan
(NAI)