Setelah Kantor PUTR, KPK Geledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel

Tim KPK mengamankan tiga koper dokumen dari kantor PUTR Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin Tim KPK mengamankan tiga koper dokumen dari kantor PUTR Sulawesi Selatan. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeleda Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel pada Selasa, 2 Maret 2021. Keesokannya, KPK kembali melakukan hal serupa di Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel. 

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 pukul 10.00 WITA. Tim KPK yang melakukan penggeledahan sebanyak enam orang itu datang membawa koper.

Kabag LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel, Asrul, membenarkan adanya tim dari KPK yang datang ke Kantor Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Tim KPK datang meminta sejumlah dokumen.

"Iya ada (Tim KPK). Mereka meminta sejumlah dokumen," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Ia mengungkapkan, selain meminta dokumen, tim dari KPK juga menggeledah dua ruangan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Yakni ruangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Bagian Pelayanan.
 
"Ada dua ruangan. Ruangan kepala Biro dan Bagian Layanan," jelasnya.
 
Ia menyebut, Tim KPK di kawal oleh beberapa anggota kepolisian dari Brimob Polda Sulawesi Selatan. Mereka datang sekitar pukul 10.00 Wita.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil penggeledahan itu KPK menyita tiga koper dokumen dari kantor PUTR Sulawesi Selatan.
 
Selain di Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik. Yakni Dinas PUTR Sulawesi Selatan, di Jalan AP. Pettarani; Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka; Rumah Pribadi Gubernur Sulsel, dan Kantor Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
 
Dari hasil penggeledahan di kantor PUTR Sulawesi Selatan itu sebanyak tiga koper masing-masing bewarna hitam dan satu berwarna merah. Koper itu diduga berisi dokumen yang diduga sebagai barang bukti kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.



(SYI)

Berita Lainnya