Satgas: Vaksin AstraZeneca Tak Terindikasi Sebabkan Pembekuan Darah

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres

Apakareba: Pemerintah terus memantau perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZaneca. Ini menyusul laporan di beberapa negara Eropa yang mengaku menemukan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa pembekuan darah dari target vaksinasi dengan vaksin AstraZaneca.

Negara-negara tersebut pun menghentikan pemakaian vaksin tersebut. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan vaksin AstraZaneca yang sudah tiba di Indonesia aman digunakan sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA).

"Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret, 2021.

Wiku membeberkan lebih dari 10 juta vaksin AstraZaneca yang telah digunakan tidak menunjukkan risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya. Dari fakta itu, Wiku menuturkan jumlah kasus pembekuan darah secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan.

Wiku menegaskan vaksin AstraZaneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan. Vaksin juga tengah menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, pelaksana vaksinasi masih terus memantau gejala KIPI dari vaksin jenis apapun itu. Para penerima vaksin juga diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), serta dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI.



(CIA)

Berita Lainnya