Apakareba: Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
“Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Ketujuh PNS yang diperiksa, yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinasi, dan Astrid Amirullah. Tetapi, Ali tidak memaparkan secara detail jabatan dari para saksi dan hubunga mereka dalam kasus ini.
KPK menangkap Nurdin Abdullah; Sekretaris nonaktif Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita dalam operasi senyap itu.
Ketiganya menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin dan Edy diduga menerima suap, sedangkan Agung memberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Theofilus Ifan Sucipto)
(SYI)