Apakareba: Berkas kasus narkoba yang menyertakan empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dinyatakan rampung (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Saat ini penyidik masih menunggu keputusan tahap kedua yang akan dikeluarkan jaksa.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengungkap pelimpahan berkas telah dilakukan seminggu lalu.
"Berkas perkara sudah P21. Kami mau ini (tahap kedua ), segera disidang," ujar AKBP Yudi, mengutip Medcom.id, Jumat, 6 Agustus 2021.
Dia menuturkan pihaknya tidak mengalami kendala dalam pelimpahan berkas kasus tersebut. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu informasi dari kejaksaan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian menjalani persidangan.
"Tahap duanya masih menunggu dari jaksa penuntut umum," kata dia.
Baca: 8 Pemuda yang Ditangkap Terkait Makassar Street Fight Dipulangkan
Sebelumnya penangkapan empat pejabat tersebut dilakukan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Oknum pejabat itu terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Mereka merupakan pejabat aktif. Masing-masing bernama Sabri yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, sementara lainnya yakni Syafruddin, Irwan Miladji, dan Muhammad Yarman menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Keempat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar itu diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Juncto, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Muhammad Syawaluddin)
(RAI)