Apa yang Ingin Digali KPK dari Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman?

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Arga Sumantri

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa, 23 Maret 2021. Tak hanya Andi, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yakin, dan Thiawudy Wikarso. Mereka berempat dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Lantas, bagaimana kelanjutannya? Ternyata, KPK memeriksa Andi untuk mengetahui prosedur pengadaan proyek di Sulsel. "Andi didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Lebih detail mengenai pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik ke Andi. Ali enggan untuk memerincinya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. 

Sementara itu, wiraswasta Thiawudy Wikarso juga diperiksa pada hari yang sama dengan Andi. Perbedaannya, pemeriksaan tersebut lebih untuk mendalami aliran dana haram yang diterima Nurdin. 

"Thiawudy didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ucapnya.

Ali tidak memberitahukan total uang yang diterima Nurdin. Ia irit bicara agar proses penyidikan tidak terganggu.

Wiraswasta Andi Gunawan pun ikut diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Penyidik ingin mendalami proses pengadaan proyek dari keterangan Andi Gunawan karena ia merupakan salah satu kontraktor di Sulsel. Sedangkan, wiraswasta Petrus Yalim tidak dapat memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah tersebut.

"(Petrus Yalim) tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

KPK menangkap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 16 Februari 2021. KPK menyita Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Nurdin.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
 



(SYI)

Berita Lainnya