Apakareba: Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Selatan tengah melakukan trauma healing kepada balita korban penganiayaan oleh pacar ibunya di Makassar. Kabar baiknya, saat ini kondisi korban sudah membaik usai menjalani perawatan.
Psikolog Klinis P2TP2A Sulawesi Selatan, Novianti Pratiwi, mengatakan bahwa kondisi GY yang menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu sudah mulai membaik. GY saat ini sudah mulai bisa tertawa, begitu pun dengan kondisinya fisiknya yang mulai membaik.
"Sejauh ini anaknya, secara fisik lebam-lebamnya sudah tidak terlalu terlihat, anaknya juga sudah mulai senang diajak tertawa kembali," katanya, saat ditemui di kantornya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Bahkan saat ini anak berusia 13 bulan tersebut sudah bisa diajak bermain dan tidak lagi menangis seperti awal tiba di kantor P2TP2A. Namun, kata Novi, masih ada trauma terhadap orang, khususnya laki-laki, dikarenakan peristiwa yang dia alami. Apalagi orang baru.
"Dia belum mau terlalu dekat dengan orang baru, apalagi ke laki-laki. Butuh waktu sedikit lama proses pendekatannya dibandingkan dengan didekati dengan orang dewasa perempuan," jelasnya.
Novi menjelaskan, kasus kekerasan yang dialami oleh balita itu sifatnya traumatik. Pihaknya butuh waktu untuk melihat perkembangan korban dan menentukan solusi menghilangkan trauma tersebut.
"Kekerasan anak ini dinilai sebagai kejadian traumatik. Namun apakah dia mengalami masalah atau gangguan? Memang perlu dilakukan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Pihaknya kini fokus mengajak anak tersebut bermain dan tertawa. Ia menyebut kekerasan terhadap GY cukup parah lantaran usia korban masih sangat muda.
"Ini yang cukup parah yang saya dapatkan karena memang korbannya anak usia balita. Dimana anak ini berdiri saja masih belum bisa, makan belum bisa. Proses komunikasinya pun hanya lewat tangisan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan oleh seorang pria, MRP, 21 (sebelumnya ditulis ST) yang merupakan pacar dari ibunya. Balita berinisial GY itu dipukul lantaran menangis.
Pelaku yang merupakan pacar ibu balita itu kesal lantaran kesal mendengar suara tangisan dari balita tersebut. Sehingga melakukan tindakan kekerasan.
Pemukulan terhadap balita tersebut dilakukan oleh pelaku di salah satu rumah kos yang ada di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemukulan itu dilakukan pada Senin malam 8 Februari 2021.
Akibat tindakan kekerasan yang diperoleh balita GY mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Korban pun saat ini masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan intensif atas luka yang dideritanya.
Polisi menyebut tindakan kekerasan terhadap balita tersebut bukan pertama kali dilakukan, setidaknya tindakan kekerasan itu dimulai sejak Januari 2021 lalu. Namun, dari pengakuan pelaku baru tiga kali menganiaya korban.
Setelah melakukan tindakan itu ibu korban langsung melaporkan tindakan kejahatan itu ke pihak kepolisian. Dalam jangka tidak cukup 24 jam, pelaku ditangkap di salah satu rumah temannya di bilangan Jalan AP. Pettarani, Makassar.
Saat ini pelaku berada di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
(SYI)