KPK Ingin Juliari Dipenjara 11 Tahun

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.

Apakareba:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Juliari dijadwalkan menjalani putusan sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) hari ini, 23 Agustus 2021.
 
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.

Melansir Medcom.id, Ali mengatakan tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari sesuai dengan tindakannya, yakni melakukan rasuah di tengah pandemi. Hukuman itu juga diyakini sesuai dengan seluruh fakta dan temuan di persidangan.

Baca juga:  Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

"Kami tentu berharap analisis yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutur Ali.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Juliari hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menilai Juliari terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap bansos sembako covid-19.
 
Juliari dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



(NAI)

Berita Lainnya