Apakareba: Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER). Pemeriksaan terhadap Nurdin dilakukan pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Yang bersangkutan (Nurdin Abdullah) dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan penerimaan berbagai gratifikasi dalam bentuk uang melalui tersangka ER," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Saat pemeriksaan, KPK mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020-2021. Aliran uang gratifikasi diduga mengalir kepada Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
Nurdin bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Dalam operasi senyap, KPK menyita uang tunai Rp2 miliar yang diduga terkait perkara korupsi.
Baca juga: Hubungkan Sidrap-Wajo, Jembatan Malake Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung berstatus pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)
(SYI)