Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan saat Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Pemerintah Kota Makassar akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di tengah aktivitas masyarakat pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Rencananya, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk mengawasi kegiatan masyarakat di beberapa lokasi di Makassar.

“Kita sudah sampaikan bahwa tempat hiburan malam (THM) dan panti pijit belum pernah diberikan rekomendasi untuk buka. Sehingga kita minta memperketat pengawasan,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Desember 2020, seperti dilansir dari Medcom.id.

Beberapa pekan terakhir, kasus covid-19 di Makassar mengalami peningkatan. Sehingga pengetatan ini dilakukan demi menekan angka penyebaran covid-19 dan mencegah terbentuknya klaster baru covid-19.

Pengawasan akan difokuskan pada THM, rumah makan, dan juga sejumlah lokasi yang berpotensi akan menyulut kerumunan orang saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Satpol PP juga hadir untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.

Apabila ada pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, sebut Rudy, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanski. Bahkan, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana.

“Jika telah melakukan pengawasan dan (pelaku usaha)  tetap kepala batu, maka laporkan. Nanti kita yang minta kapolres untuk menurunkan anggotanya. Ini kita lakukan untuk melindungi warga, karena saat ini penularan lagi naik,” tegas Rudy.

Pihaknya tak pernah bosan mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Sebab, untuk menekan angka penyebaran covid-19 harus diawali dari kesadaran masyarakat.

“Jangan keluar rumah tanpa masker, menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan, dan rajin mencuci tangan. Hal ini harus terbangun dari masyarakat sendiri, karena tidak mungkin kita bisa mengawasi satu per satu,” imbuhnya.



(SYI)

Berita Lainnya