Apakareba: Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan untuk melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Tidak menutup kemungkinan setelah FPI dibubarkan, bisa saja FPI terlahir kembali. Pemerintah diminta untuk mewaspadai hal tersebut.
“Yang paling penting jangan hanya FPI ini dibubarkan, tetapi akan melahirkan new FPI, FPI reborn, FPI pembaruan, ataupun FPI perjuangan,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Awas! FPI Reborn “ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 3 Januari 2021.
Dikhawatirkan, ke depannya organisasi masyarakat Islam itu hanya mengganti nama, tetapi orangnya tetap sama dengan narasi politik yang serupa. FPI hanya sebagai kulit dan tampak luar, jadi mungkin saja berubah nantinya. Hal inilah yang harus diwaspadai oleh pemerintah.
“(FPI) boleh dibubarkan kapan saja, bisa dikarantina kapan saja. Tetapi kalau mental modal dan basic knowledge-nya (New FPI) sama, dianggap memprovokasi dan mengeluarkan statement yang cukup meresahkan, saya kira pembubaran FPI ini tidak ada artinya,” jelas Adi.
Ia juga menyebutkan pembubaran FPI merupakan kado indah di akhir tahun bagi sekelompok umat islam yang selama ini silent. Kenapa bisa begitu? Karena selama ini FPI suka mengkafir-kafirkan kelompok-kelompok islam tersebut. Bahkan, FPI juga seringkali dengan lantang menentang pemerintah yang dianggap tidak seiman dan sevisi politik dengan mereka.
“Ada agresivitas verbal yang seringkali dilakukan teman-teman FPI yang membuat suasana batin kebangsaan kita nggak nyaman,” ucapnya.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD melarang seluruh aktivitas dan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama enam Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dengan adanya larangan ini, FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak ikut andil dalam kegiatan yang menggunakan simbol maupun atribut FPI. Larangan ini berlaku sejak 30 Desember 2020.
(SYI)