Apakareba: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan keberlanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan akan membertimbangkan seluruh aspek kehidupan di masyarakat.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI (Joko Widodo) sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Agustus 2021.
Melansir Medcom.id, Safrizal memastikan seluruh unsur pemerintah daerah bersatu mensukseskan kebijakan yang diambil Jokowi. Dia mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tutur dia.
Pelaksanaan PPKM level 4 berlandaskan tiga aturan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri). Yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Menkumham Sebut PPKM Bukan untuk Mengekang Rakyat
Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Serta, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 pada tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Pemerintah menetapkan daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 1, 2, 3, dan 4 baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa. Penetapan tersebut berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali sejak 26 Juli-2 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan dengan sejumlah pelonggaran.
(Kautsar Widya Prabowo)
(NAI)