Makassar: Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel mengungkap ladang ganja di Kabupaten Bone. Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.
"Lokasi (Gunung bohong Langi) itu adalah hutan Pinus kemudian di bawahnya itu sudah tumbuh sampai 1 meter tanaman (ganja)," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Nana Sudjana, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 18 Februari 2023.
Nana mengatakan, pengungkapan ladang ganja berawal saat dua pengedar ganja yakni SN, 37 dan RK, 34 diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, pada Senin, 13 Januari 2023. Dari penangkapan tersebut, pihaknya bersama BNN Sulsel mengetahui bahwa keduanya merupakan pemilik lokasi tanaman ganja di Pegunungan Bohong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Pihaknya menangkap SN di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 (satu) buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja.
Dari hasil interogasi terhadap SN, pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaku lain berinisial RK yang kemudian ditindaklanjuti. Tim kemudian melakukan penggeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK.
"Dari tangan RK kita amankan 1 (satu) buah toples berisikan 9 (sembilan) linting dan 3 (tiga) sachet kecil diduga narkotika jenis ganja," ujar Nana.
Tidak sampai disitu, SN kemudian memberi informasi lainnya terkait adanya barang lainnya yang masih disimpan. Dari informasi itu, polisi kembali mengamankan satu karung goni berisi 32 saset sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja dan satu buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.
"Tak berselang lama, personel kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada di tangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya," terangnya.
SN yang kembali diinterogasi polisi menyampaikan ganja tersebut diperoleh dari kawasan Pegunungan Bahong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Bone. Pihaknya bergerak ke lokasi dan menemukan ladang ganja seluas 1 hektar yang ditanam di lereng gunung di wilayah tersebut. Ladang ganja tersebut dikelola atau digarap oleh seorang petani berinisial PA dan melakukan pemeriksaan.
Nana menjelaskan, saat interogasi PA ternyata hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk menanam ganja. PA mengaku diberi bibit oleh pelaku dan diarahkan untuk menebar bibit tersebut di lahannya. Kedua pelaku menyampaikan pada PA bahwa bibit tanaman tersebut merupakan bibit tanaman obat-obatan.
"PA ini hanya dimanfaatkan oleh kedua pelaku. Saudara PA ini diberi bibit dalam bentuk biji (ganja), kemudian diperintahkan (pelaku) untuk menanam di lahan garapannya. Lahan yang ditanami ini luasnya kurang lebih 1 hektar," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) Subsider 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(SUR)