Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi mengeluarkan edaran tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik guna menjaga lingkungan. Edaran ini berlaku bagi seluruh warga Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Terdapat enam poin dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang pembatasan sampah plastik tersebut. Aturan pengurangan sampah plastik ini wajib diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat Palu.
Pedagang, pemilik, dan pengelola toko diimbau tidak menggunakan plastik dalam transaksi. Mereka diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan kembali (reusable bag). Begitu pula untuk wadah makanan, pemilik dan pedagang diimbau tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Masyarakat juga diimbau selalu membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, baik ke pasar tradisional maupun ke pusat perbelanjaan modern.
Pelanggaran dalam aturan ini akan ditindak oleh Pemkot Palu. Penindakan bagi pelanggar aturan efektif dijalankan mulai 1 Agustus 2023.
“Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif yang tertuang dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2021, berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini,” jelas Pemkot Palu melalui SE yang baru dikeluarkan, dikutip dari Instagram Pemerintah Kota Palu, Kamis, 27 Juli 2023.
Sebelumnya, Pemkot Palu telah membatasi air mineral kemasan dan penggunaan styrofoam di area Kantor Pemkot Palu. Kini, aturan ini diperluas ke masyarakat Palu.
(SUR)