Empat Pemilik Senpi Ilegal Diringkus, Salah Satunya Pegawai BUMN

Sumber: Instagram @polda_sulsel Sumber: Instagram @polda_sulsel

MAKASSAR: Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sebanyak empat tersangka ditangkap, yakni MM, 35, RO, 44, RI, 45, dan FD alias I, 33. Salah satu di antaranya merupakan karyawan BUMN.

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus kepemilikan senpi ilegal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Keempat tersangka membeli senpi dari tersangka HY yang telah diringkus lebih dulu.

“Empat tersangka tadi merupakan pengembangan dari tersangka Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, dikutip dari akun @polda_sulsel, Selasa, 29 Agustus 2023.

Setyo mengungkapkan, MM membeli senpi sejumlah Rp15 juta, RO sejumlah Rp6 juta, RI sejumlah Rp6 juta, dan FD alias I sejumlah Rp30 juta. Jenis senpi yang dibeli beragam, di antaranya jenis Baikal, Holster, Sig Sauer, serta berbagai jenis amunisi tajam lain.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, keempat tersangka berkomunikasi secara langsung dengan HY untuk membeli senpi. Transaksi dilakukan di Makassar.

Jamaluddin menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan sementara, belum ada dugaan keterkaitan kepemilikan senpi ini dengan sindikat terorisme.

“Sejauh ini hasil penyelidikan dan pengembangan belum kelihatan. Kemudian kaitannya dengan terorisme saat ini belum ada,” tuturnya.



(SUR)