Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan 126.200 Batang Rokok Ilegal dari Tiongkok

Bea Cukai Kendari menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok, Rabu (13/10/2021). ANTARA/HO-Bea Cukai Kendari Bea Cukai Kendari menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok, Rabu (13/10/2021). ANTARA/HO-Bea Cukai Kendari

Apakareba:  Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal asal Tiongkok sebanyak 126.200 batang. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu hendak dibawa masuk ke Kota Kendari.
 
Kepala Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengatakan, upaya penyelundupan rokok ilegal itu dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021. Hal itu bermula adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari.
 
"Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021," kata Denny dilansir dari Medcom.id, Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca juga:  Stop Merokok! Ini 5 Bahaya Rokok Bagi Kaum Wanita

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap barang, didapati bahwa paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.
 
Rokok ilegal tersebut ditaksir memiliki nilai Rp225,8 juta. "Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000," ungkap dia.
 
Dia menegaskan, Bea Cukai Kendari secara konsisten terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun impor.
 
"Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan. Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama- sama kita gempur rokok ilegal," ujarnya.



(NAI)