Kendari: Upah minimum kota (UMK) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mencapai 3,1 juta untuk tahun 2024. UMK tahun depan naik sekitar Rp118 ribu dari Rp2.993.730 pada 2023.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansya Taridala, menyebut besaran upah tersebut diatur Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 654 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Kota Kendari. Penetapan UMK Kota Kendari tersebut ditandatangani Kepala Biro Hukum Sultra, Syafril.
Ridwansyah mengungkapkan pekerja di Kota Kendari merespons dengan gembira terhadap penetapan UMK ini. Penetapan UMK tersebut berlaku untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun. Ketentuan UMK Kota Kendari mulai berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pengusaha diwajibkan menyusun struktur atau skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Tujuannya, sebagai pedoman bagi pekerja yang sudah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan tersebut.
"Artinya, berdasarkan ketetapan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kota Kendari," ujar Ridwansya dikutip dari Antaranews.com pada Senin, 11 Desember 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, LM Ali Haswandy, menjelaskan bahwa perhitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Saat ini, baru tiga dari 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.
(SUR)