Satgas PMK: 3,03 Juta Ternak Sudah Divaksinasi

Arsip Foto - Petugas Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melakukan penyuntikan vaksin terhadap sapi milik warga di Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom. Arsip Foto - Petugas Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melakukan penyuntikan vaksin terhadap sapi milik warga di Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mencatat sebanyak 3.038.262 ekor hewan sudah menjalani vaksinasi PMK per Minggu, 25 September 2022. Hewan ternak tersebut terdiri dari 2.831.965 sapi, 59.911 kerbau, 29.729 domba, 72.881 kambing, dan 43.776 babi.

Dilansir dari Antara, Senin, 26 September 2022, PMK menyerang hewan ternak di 300 kabupaten/kota dari 25 provinsi di Indonesia. Ada 539.805 hewan ternak terjangkit penyakit tersebut, dengan 420.936 ekor ternak dilaporkan sembuh, 97.447 ternak belum sembuh, dan 9.178 ternak mati.

Ternak yang sakit rinciannya 511.176 sapi, 22.400 kerbau, 1.909 domba, 4.232 kambing, dan 88 babi. Sementara ternak yang  sembuh ialah 397.913 sapi, 18.718 kerbau, 1.364 domba, dan 2.861 kambing serta 80 babi.

Hewan yang belum sembuh yakni yaitu 92.391 sapi, 3.365 kerbau, 482 domba, 1.204 kambing, dan lima babi. Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia rinciannya 8.834 sapi, 215 kerbau, 41 domba, dan 85 kambing.

Status zona merah PMK

Beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yaitu lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut mempunyai kasus PMK.

Provinsi dengan zona merah, di antaranya adalah Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Satgas menyampaikan PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito mengingatkan perlunya pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau.

Satgas PMK pun mendorong pemerintah daerah yang berstatus zona hijau guna melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran PMK.

Kini, pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran PMK dan mempercepat penanganan penyakit tersebut. Salah satu caranya adalah pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antara daerah zona merah dan zona hijau.

 

BACA: 50.646 Ekor Ternak di Sulsel Sudah Divaksinasi PMK



(SUR)

Berita Lainnya