Makassar: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Pelaku dikonfirmasi adalah mantan anggota Polri.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Ardiansyah, menjelaskan penangkapan mantan anggota Polri ini berawal dari informasi terkait adanya dugaan transaksi penjualan narkoba di salah satu jalan di Kota Palopo.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu," kata AKBP Ardiansyah, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Ardiansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya bergegas melakukan penyelidikan di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan.
Dalam proses penyelidikan itu Tim Res Narkoba melihat ada seorang pria masuk ke salah satu rumah melalui pintu samping. Kemudian anggota polisi pun langsung mengikuti orang tersebut dan masuk ke rumah
"Personel langsung masuk ke dalam rumah tersebut kemudian menangkap seorang laki laki," ujarnya.
Seusai penangkapan, pihak Kepolisian langsung melakukan pengecekan serta menggeledah rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan pihak Kepolisian menemukan lima saset yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan alat timbangan
Pelaku diketahui bernama Irvan Hamid, 45 tahun. Terduga pelaku mantan anggota Polri," ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku yang juga mantan anggota Polri berada di Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya tersebut diancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(SUR)