Janggal, Polri Audit Kasus Pemerkosaan 3 Anak oleh Ayah di Luwu Timur

Ilustrasi audit kasus/Medcom.id Ilustrasi audit kasus/Medcom.id

Apakareba:  Polri segera mengerahkan tim untuk mengaudit proses pengusutan kasus dugaan pemerkosaan ayah kepada tiga anaknya oleh Polres Luwu Timur Sulawesi Tengah (Sulteng). Audit dilakukan karena pengusutan kasus dihentikan kepolisian setempat.
 
"Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel, khususnya di Polres Luwu Timur. Tim tersebut akan melakukan audit langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Minggu, 10 Oktober 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, selain mengaudit, Polri juga sedang menyiapkan langkah lanjutan. Yakni, memberikan asistensi terhadap penyidik setempat apabila penyelidikan kasus tersebut dibuka kembali.
 
"Nanti apabila terdapat alat bukti baru, tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelas Rusdi.
 
Dia mengatakan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menyambangi orang tua korban dan bertemu dengan ibu korban. Silvester menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut.
 
"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut. Komunikasi juga dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca juga: 2 Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Perkosa Siswa SMP
 
Sebelumnya, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus terhadap dugaan kasus bapak memerkosa tiga anak. Aparat beralasan tidak menemukan bukti untuk menyeret pelaku sebagai tersangka.
 
Pasalnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam visum ketiga anak. Hasil visum diperkuat asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
 
Bahkan, ketiga anak langsung menghampiri sang ayah dan duduk di pangkuan ayah ketika datang ke kantor P2TP2A Luwu Timur. Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
 
Kemudian, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena tidak memiliki bukti. Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setahun berikutnya atau pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu tidak mengantongi alat bukti yang cukup dan menghentikan proses penyelidikan.



(NAI)

Berita Lainnya