Makassar: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memfasilitasi harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara, pada Rabu, 29 Juni 2022. Dalam perubahan tersebut, disebutkan tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah (perda).
Ketiga Ranperda yang dimaksud, yakni Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Kurikulum Muatan Lokal. Serta, harmonisasi Ranperda Inovasi Daerah.
Pelaksanaan harmonisasi pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah didasarkan pada amanat Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan,” kata Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin, demikian dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca: Soal Larangan Mudik, Dishub Sulteng: Kami Sudah Siapkan Rancangan Pelonggaran
Adapun tahapan-tahapan pembentukan perda yang dibahas dalam perubahan tersebut. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Basir, menyebut pembuatan Ranperda telah melalui berbagai tahapan. Di antaranya, mengundang stakeholder terkait dengan ketiga Ranperda ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membuat perda inisiatif karena menilai ketiga Ranperda ini penting untuk dibahas. Terutama, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Kurikulum Muatan Lokal.
"Khusus inovasi banyak digaungkan oleh Kepala Balitbangda (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah). Terkait inovasi daerah, Luwu Utara sudah beberapa kali menjadi pemateri, tinggal kami kuatkan dengan menghadirkan Ranperda tenang inovasi daerah,” ujar Basir.
(UWA)