Makassar: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan pendeportasian terhadap satu warga negara Jepang atas nama Inoue Emi.
Pendeportasian ini dilakukan karena telah melewati batas izin tinggal di Indonesia selama 87 hari.
Pendeportasian yang dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar kali ini tergolong cukup unik.
Sebab, walaupun hanya satu orang WN Jepang yang dideportasi, yang dikawal oleh petugas imigrasi berjumlah lima orang.
Emi Inoue merupakan istri dari Warga Negara Indonesia yang saat ini bekerja di Jepang. Keempat anak hasil perkawinan campuran ini merupakan subjek dari kewarganegaraan ganda terbatas sehingga keberadaannya di Indonesia tidak melanggar aturan mengenai batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Atas dasar alasan kemanusiaan, yaitu Emi Inoue telah menikah dengan WNI dan memiliki empat anak dari hasil pernikahan tersebut, ia tidak dikenakan pencekalan. Artinya, ketika telah dideportasi keluar Indonesia, Emi Inoue dapat kembali ke Indonesia. Tentunya dengan mentaati segala peraturan keimigrasian dan protokol kesehatan.
Emi Inoue dideportasi dengan sebelumya dikawal oleh petugas imigrasi dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ke Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya menggunakan pesawat Air Nippon Airways dengan tujuan Tokyo.
Dalam proses pendeportasian ini, petugas imigrasi berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Jepang di Makassar dan maskapai yang digunakan dalam proses pendeportasian untuk memastikan pendeportasian dapat berjalan dengan lancar di tengah pandemi covid-19 ini.
Per November 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar telah melakukan empat pendeportasian sepanjang tahun 2021.
Giat pendeportasian merupakan salah satu fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
(UWA)