Kominfo Bakal Blokir Whatsapp hingga Google, Ini Alasannya

Tidak hanya untuk swasta, aturan ini juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN). Metro TV Tidak hanya untuk swasta, aturan ini juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN). Metro TV

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam bakal memblokir sejumlah aplikasi, seperti Whatsapp, Netflix, Twitter, hingga Google. Ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum juga mendaftarkan operasional bisnis mereka. 

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan, pendaftaran operasional bisnis adalah kewajiban aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Tidak hanya untuk swasta, aturan ini juga berlaku untuk badan usaha milik negara (BUMN). 

Tercatat ada total 5.610 penyelenggara sistem elektronik (PSE) domestik dan 82 PSE asing yang sudah terdaftar Kominfo. Mulai dari Gojek, OVO, Tiktok, dan Spotify. Kominfo mengancam pemblokiran akan dilakukan pada 20 Juli 2022. 

Baca juga: Kominfo Blokir 2.700 Hoaks Vaksin Covid-19

“Ini wujud dari ketaatan atas aturan hukum nasional di mana kesempatan berusaha di sektor digital diberikan begitu luas, tetapi persyaratan untuk mengikuti peraturan dan pendataan perusahaan di wilayah yurisdiksi nasional harus juga ditaati,” jelas Johnny, dikutip dari Medcom.id, Senin, 18 Juli 2022.

Kewajiban mendaftar bagi PSE lingkup privat diklaim untuk melindungi konsumen. Kominfo menyebutkan bahwa dengan adanya pendaftaran ini bisa melindungi dan memudahkan pengguna jika terjadi masalah nantinya.



(UWA)

Berita Lainnya