Penyebar Video Porno di Makassar Ditangkap Beberapa Jam usai Kabur dari Sidang Putusan

Terdakwa kasus asusila Bintang Mahesa Supriyadi digiring ke tahanan usai kabur saat hendak menjalani sidang, di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Desember 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin Terdakwa kasus asusila Bintang Mahesa Supriyadi digiring ke tahanan usai kabur saat hendak menjalani sidang, di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Desember 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Makassar: Terdakwa kasus penyebaran video porno ditangkap usai melarikan diri saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa ditangkap beberapa jam setelah melarikan diri. 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, terdakwa penyebar video porno tersebut kabur dengan modus meminta izin buang air kecil kepada penjaga saat ada kesempatan untuk melarikan diri.

"Dia lihat ada peluang kemudian dia minta ke WC alasannya itu, nah setelah itu keluar dari ruang sidang mau ke WC sudah tidak kembali lagi," kata Andi Sundari dikutip dari Medcom.id, Rabu, 20 Desember 2023. 

Petugas langsung bergegas melakukan pencarian di sekitar Pengadilan Negeri Makassar saat terdakwa tak kunjung kembali. Namun, terdakwa tak ditemukan. Kemudian petugas langsung membuka rekaman kamera pemantau.

Rekaman kamera pemantau menunjukkan terdakwa bernama Bintang Mahesa Supriyadi meninggalkan Pengadilan Negeri Makassar menuju Lapangan Karebosi di depan pengadilan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan bapak terdakwa untuk mencari tahu keberadaan Bintang Mahesa. 

Dari hasil koordinasi dengan bapak terdakwa, petugas Kejari Makassar bersama dengan Jatanras Polrestabes Makassar mendapat titik terang letak posisi terdakwa berada. "Tim intel kemudian memantau keadaan terdakwa di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa yaitu di kediaman pacarnya atas nama Feby," ungkapnya.  

Terdakwa kemudian diketahui menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta. "Dari situ terdakwa menyewa bentor menuju ke rumah pacarnya di Jalan Poros Malino," ujarnya.



(SUR)