Apakareba: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria terduga pelaku. Polisi menyita barang bukti 35 kilogram diduga sabu-sabu serta ribuan pil ekstasi
"Iya benar. Tapi nanti dirilis Senin besok ya," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Laode Aries El Fathar, Minggu, 29 Agustus 2021.
Melansir Medcom.id, terduga pelaku ditangkap pada salah satu hotel di Makassar, pada Jumat, 27 Agustus 2021 malam. Tim khusus menangkapnya dengan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih mendalam.
Baca juga: Berkas Kasus Perkara Narkoba Pejabat Pemkot Makassar Telah Rampung
Sedangkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu juga sedang diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikannya. Sebelumnya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel telah mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 40 kilogram diduga sabu-sabu, dan 4.000 butir pil ekstasi pada 26 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut, dua identitas terduga pelaku masing-masing SY dan BJ. Keduanya ditangkap pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Terduga BJ diketahui warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. Sedangkan SY warga asal Kalimantan Selatan.
Sejauh ini penyidik masih mendalami kasus ini, apakah ada keterkaitan hasil penangkapan kasus tersebut, termasuk sindikat peredaran jaringan internasional. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 75 kilogram diduga sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
(NAI)