Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Hal itu terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ER (Edy Rahmat) dan kawan-kawan. Pemeriksaan di Kantor Satbrimob Polda Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis, 3 November 2022.
Adapun dua belas saksi tersebut dan jabatannya adalah sebagai berikut.
-
Darmawangsyah Muin, anggota DRPD Provinsi Sulsel .
-
Muzayynggota DRPD Provinsi Sulsel .
-
Winarti, PNS.
-
Darusman Idham, PNS.
-
Ayub Ali, PNS.
-
Fitri Zainuddin, PNS.
-
Arfa Anwar, wiraswasta.
-
Petrus Yalim, wiraswasta
-
Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, wiraswasta
-
Kasbi Suriansyah, wiraswasta,
-
Julita Rendi P., PNS Dinas PUTR Sulsel.
-
Gilang Permata, NS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.
Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Selain mereka, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020 BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
GG lantas menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.
Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
KPK juga masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Baca Juga: KPK Bantu Kejati Sulsel dalam Persidangan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes
(UWA)