39 Anak Binaan di LPKA Tomohon Dapat Remisi Hari Anak Nasional 2023

Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun saat menyerahkan remisi kepada salah seorang anak binaan. ANTARA/Jorie Darondo (1) Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun saat menyerahkan remisi kepada salah seorang anak binaan. ANTARA/Jorie Darondo (1)

39 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, mengatakan 39 anak binaan di LPKA Tomohon itu mendapat remisi Hari Anak Nasional lantaran telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, oleh Ronald, disebutkan anak pidana di LPKA memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Salah satunya pemberian pengurangan masa menjalani pidana kepada anak binaan yang telah memiliki persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ronald, dikutip dari Antaranews, Selasa, 25 Juli 2023.

Ia mengatakan, pada peringatan Hari Anak Nasional 2023, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada seluruh anak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan LPKA.

“Rinciannya 1.068 (anak) mendapatkan Remisi Anak Nasional I, dan kepada 23 anak Remisi Anak Nasional II sehingga total keseluruhan mendapatkan remisi 1.091 anak,” lanjutnya.

Kepala LPKA Tomohon, Heri Sulistyo, menyebutkan dari 51 anak binaan di LPKA Tomohon, sebanyak 39 anak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. 29 anak mendapatkan remisi satu bulan, enam anak dua bulan, dan empat anak tiga bulan.

“Sementara 12 orang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dengan keterangan satu orang masih status tahanan, sedangkan 11 orang belum menjalani masa pidana tiga bulan,” ujar Heri.

(SUR)