"Ternyata betul dugaan kami, ada terjadi penjualan bersyarat. Jadi, kalau mau dapat Minyakita, harus membeli juga produk lain. Ada yang bentuknya digandeng dengan margarin, ada juga yang dengan sabun dan lain-lain," ujar Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 10 Februari 2023.
Ia menjelaskan tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi, tidak boleh orang jualan Minyakita yang digandeng dengan produk-produk yang lain. Kalau di Hukum Persaingan Usaha di Undang-Undang Nomor 5, ada potensi pelanggaran pasal, yaitu pasal tying tadi," jelas Hilman.
Selain itu, Hilman menilai perjanjian ini sangat merugikan konsumen dan juga berdampak kepada distribusi barang. Terbukti dalam beberapa pekan terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng curah Minyakita di Makassar.
"Ya, kurang lebih (konsumen) tersandera. Ada kerugian dari sisi itu, dari sisi distribusinya juga. Hal ini tentu saja juga jadi menghambat.
Hilman menyampaikan pihaknya telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap dua pelaku yang diduga melakukan praktik Tying.
"Sementara ini baru kita jadwalkan dua distributor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, nanti tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan kepada saksi-saksi lain, tergantung pengembanganya nanti," kata dia.
(SUR)