KONAWE SELATAN: Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Petugas menangkap tiga terduga pelaku berinisial AL, 52, yang berperan sebagai sopir kendaraan pikap, AD, 33, pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan SM, 43, pengantre BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
“Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial AL, AD, dan SM,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, dikutip dari Antaranews, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rico mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berisi permintaan bantuan tindak lanjut adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Konawe Selatan.
“Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra,” lanjut Rico.
Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi. Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku.
Ketiganya melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(SUR)