Disnakertrans Sulsel Terima 11 Laporan Pelanggaran Pembayaran THR

ilsutrasi hukum medcom.id ilsutrasi hukum medcom.id

Apakareba: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menerima 11 laporan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan hingga Senin, 10 Mei 2021. 

"Sampai hari ini sudah 11 yang melapor Jumat lalu ada sembilan laporan dan hari ini ada tiga yang masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinsnakertrans Sulsel Akhryanto di Makassar, Selasa, 11 Mei 2021, melansir Antara. 

Dia menyampaikan pihaknya telah memfasilitasi seluruh laporan yang masuk dan tiga di antaranya telah dinyatakan selesai. Ketiga laporan rata-rata karena pembayaran THR hanya diberikan separuh atau tidak dibayar secara utuh. 

"Sudah ada yang difasilitasi, tiga sudah selesai dibayar. Ada yang belum bayar tetapi pengusahanya minta pelapor datang saja ke kantor. Kemudian diselesaikan secara internal tanpa memberitahu identitas pelapor," ucapnya. 

Baca juga: Temani Libur Lebaran, Ini 7 Rekomendasi Drama Korea Rating Tertinggi 2021

Sementara laporan lainnya saat ini tengah ditelusuri melalui pengawasan tim Disnakertrans yang turun langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Anto sapaan Akhryanto menyebutkan pengawasan akan terus dilakukan hingga Senin mendatang, 17 Mei 2021, berdasarkan nota 1 hingga 3 yang diterbitkan atas hasil penilaian pemeriksaan para pengawas. 

Jika sampai pada waktu yang ditentukan, sementara belum ada itikad baik dari pihak pengusaha atau perusahaan, maka akan dilayangkan surat teguran sebagai sanksi administratif. 

Menurut Anto, laporan pelanggaran pembayaran THR beragam, termasuk dengan jenis perusahaan. Seperti perusahaan di bidang pengusaha kayu, distributor makanan, dan pabrik makanan. 

"Silakan melapor jika ada yang tidak memenuhi hak para pekerja. Tentu kan kita tindak sesuai aturan yang ada," kata dia. 



(CIA)

Berita Lainnya