Apakareba: Viral di media sosial sebuah video yang menampakkan dua unit mobil saling mengejar di ruas jalan tol. Tepatnya, peristiwa itu terjadi di Tol Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Video berdurasi 26 detik itu menunjukkan dua mobil tampak ugal-ugalan dan berselisih. Sampai-sampai, salah satu mobil terlihat hampir tertabrak sebuah truk container saat baku kejar terjadi.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jabar, Kompol Ari Setiawan, menyebutkan dirinya sudah melihat rekaman video itu. Penyelidikan saat ini tengah dilakukan untuk mengatahui penyebab peristiwa itu.
“Petugas juga berkoordinasi dengan Jasa Marga dalam melakukan proses penyelidikan,” katanya say dikonfirmasi, Rabu, 5 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Tentu, aksi yang dilakukan oleh dua mobil tersebut tidak patut untuk dicontoh. Seringkali jalan tol atau jalan bebas hambatan memang disalahgunakan oleh beberapa pihak. Bahkan, ada yang menggunakan jalan tersebut sebagai tempat balapan mobil.
Masih banyak yang belum tahu, tetapi sebenarnya ada batas kecepatan di jalan tol. Masyarakat Indonesia tidak menyadarinya dikarenakan belum ada penegakan hukum yang tegas terkait hal itu. Lantas, berapa sih sebenarnya batas kecepatan di jalan bebas hambatan?
Batas kecepatan berkendara di Indonesia
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 23 ayat 4. Ketentuan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4.
Dalam peraturan tersebut tertuang bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60 hingga 100 kilometer per jam. Lebih rincinya dituliskan sebagai berikut.
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (serratus) kelometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota
c. palingan tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat 5 dijelaskan batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah yang tertera pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bisakah batas kecepatan yang telah ditentukan dirubah?
Batas kecepatan paling tinggi di suatu wilayah juga bisa ditetapkan lebih rendah dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan-pertimbang yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat 1. Berikut rinciannya:
a. frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan;
b. perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan; atau
c. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
(SYI)