Apakareba: Pada Mei 2020 lalu, seorang remaja perempuan bernama Anita Rahma Sari, 20, membuat lelucon (prank) terpapar covid-19. Aksinya itu membuat petugas medis di RSUD Tenriwaru kerepotan.
Terdakwa kasus prank kepada petugas medis itu akhirnya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri IA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Majelis kahim menilai terdakwa telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis yang ditetapkan lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara. “Majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dengan pertimbangan terdakwa masih muda. Selama masa persidangan, terdakwa juga sangat kooperatif dan menuturkan apa adanya,” kata Humas Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara, Rabu, 27 Januari 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
Anita mengaku menerima vonis hakim tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menganggap kasusnya itu sebagai pelajaran yang berharga.
Diperkirakan terdakwa sudah bebas pada Februari 2021. Sebab, Anita sudah ditahan sejak 11 Mei 2020, sehingga kemungkinan dua minggu lagi akan bebas.
Kasus yang menjerat Anita berawal saat ia dan ketiga temannya meminum minuman keras (miras) di sebuah indekos. Saat Anita berada di dalam kamar indekos, sementara ketiga temannya berada di luar, mereka mendengar Anita mengigau.
Lantas, ketiga temannya langsung masuk ke kamar dan melihat Anita dalam keadaan kejang-kejang. Anita pun langsung dibawa ke Puskesmas Watampone. Sesampainya di sana, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan petugas medis mengenai kondisi Anita.
Petugas yang mendengar hal itu sontak mengarahkan untuk membawa Anita ke Rumah Sakit Hapsah. Setibanya di sana, dilakukanlah pertolongan pertama kepada Anita.
Anita pun kembali sadar dan menyampaikan kepada salah satu temannya, ES, bahwa dirinya harus diperiksa dan dites covid-19. Anita mengaku memiliki kontak erat dengan kakeknya di Papua yang terpapar covid-19. Pihak RS Hapsah pun menganjurkan agar Anita dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru yang memiliki fasilitas pengecekan covid-19.
Sesampainya di RSUD tersebut, Anita berpura-pura pingsan. Salah satu temannya mengatakan kepada petugas medis untuk melakukan tes covid-19 kepada Anita, karena pernah kontak erat dengan kakeknya yang positif covid-19. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui suhu tubuh Anita normal, yakni 36,9 derajat Celcius. Gejala covid-19 juga tidak ditemukan dalam diri Anita.
Ketika itu petugas medis mencium bau alkohol dari Anita. Petugas langsung meyakini bahwa Anita hanya mabuk dan tidak terpapar covid-19. Petugas medis akhirnya memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang Anita.
Saat di mobil, Anita berteriak “ku prank ko (saya prank kamu)”. Petugas medis yang juga mendengar hal itu pun terkejut ketika mendengar pengakuan Anita dan langsung melaporkannya ke polisi.
(SYI)