Apakareba: Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Selatan telah melaksanakan rapat pleno untuk rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara di masing-masing kabupaten/kota. Seperti di Makassar, penetapan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih belum bisa dilakukan.
“Saat ini, belum kita jadwalkan penetapan kembali. Sebab, kami belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bebas sengketa,” kata Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, Minggu, 20 Desember 2020, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Surat bebas sengketa dari MK diperlukan untuk menekankan bahwa di Makassar tidak ada gugatan maupun pasangan calon yang keberatan atas hasil rekapitulasi suara. Sehingga, usai rapat pleno dilaksanakan, pihak KPU juga harus mendapatkan surat tersebut untuk menetapkan secara resmi pasangan kepala daerah terpilih.
“Alurnya, KPU RI menyurat ke MK atas dasar hasil perhitungan akhir dari KPU Makassar. Selanjutnya, MK akan membalas surat itu bila mana batasan waktu tiga hari ada atau tidak ada mengajukan gugatan. Batasan balasan ditunggu sampai lima hari, kalau tidak ada yang mengajukan gugatan, maka kita tetapkan,” papar Faridl.
Tidak hanya KPU Kota Makassar, beberapa komisioner KPU di daerah lain juga mengatakan hal yang sama saat dikonfirmasi. Dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang menggelar Pilkada 2020, baru satu daerah yang dipastikan akan menggugat ke MK, yakni Kabupaten Bulukumba. Sebab, di sana terindikasi adanya dugaan pelanggaran politik uang.
Rencananya, kasus dugaan politik uang di Kabupaten Bulukumba juga akan disidangkan tahap dua di kantor Bawaslu Sulsel. Sidang tersebut akan membahas dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda tanggapan terlapor atas pelaporan pelanggaran oleh pelapor.
Sementara, 11 kabupaten/kota di Sulsel, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Selayar masih menunggu surat balasan dari MK.
(SYI)