Komnas Perempuan Sebut UU ITE Diskriminatif Terhadap Perempuan

Ilustrasi korban kekerasan/ Medcom.id Ilustrasi korban kekerasan/ Medcom.id

Apakareba: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Regulasi kerap tidak diterapkan secara adil dalam kasus kekerasan seksual dan korban eksploitasi seksual.

"Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, di mana korban menjadi salah satu subjek," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani Dalam Focus Grup Discusion (FGD) yang berlangsung secara virtual pada Rabu, 17 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Hal serupa juga dialami korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban kerap tersandung UU ITE saat menyampaikan pengalaman di dunia maya.

Komnas Perempuan juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE yang bersifat sumir. Pasal tersebut tidak membuat perempuan mendapat kesetaraan dan keadilan, justru membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan.
 
"Misalnya pada Pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan," jelas Andy.
 
Selanjutnya, Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Serta Pasal 29 yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.
 
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sendrayati Moniaga mendorong UU ITE direvisi demi melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Komnas HAM tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.
 
"Standar norma dan pengaturan (SNP) bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," jelas dia.
 
Pedoman tersebut dapat digunakan bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Serta memastikan hak asasinya terlindungi.
 
Seluruh masukaan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM telah ditampung tim kajian UU ITE. Ketua Tim Sugeng Purnomo menyebut masukan tersebut sangat penting bagi masing-masing tim dalam menyelesaikan tugas.
 
"Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumnya. Kemarin kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangannya," beber Sugeng.
 
Tim kajian UU ITE akan memasuki tahap akhir. Selanjutnya, tim akan mendengar pendapat dari kementerian, lembaga, DPR, dan partai politik. (Kautsar Widya Prabowo).



(CIA)

Berita Lainnya