Kemendagri: Siapa Bilang Instruksi Mendagri Bisa Berhentikan Kepala Daerah?

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Apakareba: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sifatnya hanya untuk mengingatkan. Instruksi Mendagri itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemberhentian kepala daerah.

“Jadi kalau ada yang bilang ‘Mana bisa edaran Mendagri memberhentikan (kepala daerah)’, memang tidak bisa. Siapa bilang bisa? Memang nggak bisa,” kata Safrizal dalam diskusi virtual Crosscheck yang disiarkan melalui kanal YouTube Medcom.id dengan judul “Terimbas Kerumunan Rizieq“ pada Minggu, 22 November 2020.

Isi dari Instruksi Mendagri, jelas Safrizal, hanya untuk mengingatkan kepala daerah agar bisa menjadi teladan yang baik serta konsisten dalam penegakan protokol kesehatan covid-19. Sebab, semua itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Patuhilah, ya, kerjakanlah. Nah itu saja yang disampaikan (Instruksi Mendagri) kepada seluruh kepala daerah,” ucapnya.

Safrizal menegaskan bahwa instruksi Mendagri merupakan salah satu langkah mitigasi dari pemerintah. Diharapkan melalui instruksi itu, kegiatan yang memantik kerumunan massa tidak terulang di kemudian hari.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 itu juga mengimbau semua elemen untuk menahan diri agar rantai penyebaran covid-19 bisa terkendalikan. Jangan sampai usaha untuk menekan angka penularan covid-19 yang selama ini telah dilakukan terdegradasi karena suatu kegiatan atau kelalaian dari beberapa pihak.

“Hari Senin kita lakukan rapat lagi analisa dan evaluasi dengan seluruh kepala daerah,” ungkap Safrizal.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negerti Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Hal ini melanjuti dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 16 November 2020 lalu. Jokowi meminta Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

 

Lihat: Terimbas Kerumunan Rizieq



(SYI)

Berita Lainnya